Dan kepunyaanNya lah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung. Syair Imam Syafi'i : "Ilmuku selalu bersamaku kemana aku pergi, kalbuku yang telah menjadi gudangnya bukan lagi peti2 bila aku berada di rumah ilmuku pun bersamaku pula di rumah, dan bila aku di pasar ilmuku pun berada di pasar "
" Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah, Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya "QS:Al 'Alaq :96 (ayat 1-5) Dengan memberi perhatian kau berpeluang memperoleh lebih dari sebuah perhatian, dgn sabar kau akan mendapatkan lebih dari apa yg kamu harapkan, :)...

Other Link

Selasa, 04 Desember 2012

Cinta yg menenangkan, bukan NAFSU yg menggelisahkan


cukup sudah ta'aruf abal abal ini,... membuka lembaran baru,.. prosedur yg lebih benar.. cara yg lebih benar,.




Minggu, 02 Desember 2012

Menikahlah, atau Puasalah

Menikah,. siapa yang tidak mau menikah ??? pastinya setiap insan manusia menginginkannya, kecuali ia bukan titisan adam dan hawa :),. nah lo jangan2 titisan syaitan lo,. haha just kidding.

Rasulullah SAW bersabda, : " ``Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat memejamkan mata dan menjaga syahwat. Barangsiapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu menjadi obat baginya (karena puasa sangat membantu dalam mengendalikan nafsu).`` (HR Bukhori & Muslim dari Abdullah bin Mas`ud ra.).


nah ganteng & cantik kan :) , ini kalo "nikah muda"

dan ini kalo mau "nikah tua" hehe

ya,. rejeki, jodoh, kematian Allah yang mengatur,... semuanya telah tertuliskan di lauh mahfudz,.. masalah takdir qada & qadar,. ane cukupkan ampe sini,. ilmu ane kurang.


kembali ke laptop, itulah mengapa Rasulullah sendiri menyapa para pemuda, yang telah mampu. Nah, apa si sebenernya definisi mampu itu ?? . banyak argument mengenai makna "mampu" ini, ada yang berpendapat Ia telah mampu dan bersedia menanggung kebutuhan istri lahir batin ( baik sudah penghasilan tetap atau dari harta warisan atatu yang lain, yang jelas ia sudah bersedia tanggung jawab), pendapat lain "mampu" bermakna berpenghasilan tetap dan cukup untuk biaya hidup bersama seorang istri, , ,. dll. 

Akan tetapi banyak pemuda yang telah mampu mengelak untuk segera menikah. Mereka rata-rata merasa belum memiliki persiapan materi yang cukup. Dengan kata lain takut tidak dapat membiayai kehidupan keluarganya. Padahal rezeki orang yang sudah menikah dijamin oleh Allah SWT. ``Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang pria dan wanita. Apabila mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.`` (QS. 24/An-Nur: 32)


Hukum menikah itu ada lima.
1.     Wajib bagi orang yang mempunyai penghasilan cukup dan takut tidak dapat menghindari godaan setan (terjerumus pada zina).
2.     Sunnah bagi orang yang berkeinginan menikah dan sanggup serta cukup untuk menafkahi.
3.     Haram bagi orang yang berniat menyakiti wanita yang dinikahinya.
4.     Makruh bagi orang yang belum sanggup memberikan nafkah dan belum mempunyai keinginan menikah.
5.     Jais, yakni diperbolehkan (ini asal hukumnya)

Rukun nikah ada tiga.
1.      Aqod, yaitu perkataan wali pihak wanita seperti: ``Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama ... (sebutkan nama pengantin wanita).`` Pengantin pria menjawab, ``Saya terima menikahi ... (sebutkan nama pengantin wanita).`` Bisa juga didului oleh mempelai pria, ``Nikahkan saya dengan anakmu.`` Kemudian wali menjawab, ``Saya nikahkan engkau dengan anak saya ... (sebutkan nama pengantin wanita).``
Tidak sah aqod nikah selain dengan lafadz nikah atau tazwij atau terjemahan dari keduanya. Sabda Muhammad Rosulullah saw. ``Takutlah kepada Allah dalam urusan wanita, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah.`` (HR. Muslim).
2.      Wali (dari pihak wanita). Sabda Muhammad Rosulullah saw. ``Barangsiapa di antara wanita menikah tanpa seizin walinya, maka p`ernikahannya batal.`` (HR. empat ahli hadis, kecuali Nasai).
Yang dianggap syah menjadi wali nikah dari pihak wanita, ialah:
a)        bapaknya
b)        kakeknya (bapak dari bapak),
c)         saudara pria seibu-sebapak,
d)       saudara pria sebapak saja,
e)        anak pria dari saudara pria seibu-sebapak,
f)         anak pria dari saudara pria sebapak saja,
g)        saudara pria bapak (paman dari bapak),
h)        anak pria paman dari pihak bapak, dan
i)          hakim.
Seorang bapak atau seorang kakek bisa kehilangan haknya sebagai wali nikah bagi anak atau cucu wanitanya, jika tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat menjadi wali nikah ada lima.
a)        Islam. ``Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu ambil orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi wali.`` (QS. 5/ Al-Maidah: 51)
b)        pria;
c)        sudah baligh;
d)      berakal sehat;
e)        merdeka; dan
f)         adil
Bapak dan kakek memiliki hak menikahkan anaknya yang masih gadis atau perawan, sekalipun tanpa izin dulu dari anak yang bersangkutan. Akan tetapi terhadap anaknya yang sudah menjanda harus seizinnya. Sabda Rosulullah saw. ``Wanita janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, dan anak perawan dinikahkan oleh bapaknya.`` (HR. Daruquthni).
Ulama-ulama yang memperbolehkan wali bapak / kakek menikahkan anak gadisnya tanpa seizin yang bersangkutan lebih dulu memberi syarat:
a)      Tidak terjadi permusuhan antara anak dengan bapak/kakek;
b)      Dinikahkan dengan orang yang sederajat (.kufu);
c)      Pihak prianya mampu membayar mahar dan tidak kurang dari mahar misil (sebanding); dan
d)     Pria yang dipilihnya tidak membahayakan/mengecewakan si anak gadisnya kelak, setelah mereka hidup sebagai suami- istri.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa seorang bapak tidak berhak menikahkan anaknya begitu saja. Apalagi jika anak gadisnya itu sudah menjanda. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, ``Janganlah menikahkan wanita janda sebelum mengajaknya bermusyawarah. Jangan pula menikahkan perawan sebelum meminta izinnya.`` Para sahabat bertanya, ``Bagaimana izin perawan itu ya Rosulullah?`` Beliau bersabda, ``Diamnya, tanda izinnya.`` (HR. Jamaah Imam Hadits)
3. Dua orang saksi. Sabda Muhammad Rosulullah saw. ``Tidak sah menikah melainkan dengan wali, dan dua orang saksi yang adil.`` (HR. Ahmad). Syarat-syarat saksi, sama dengan syarat-syarat wali.
Lalu bagaimana dengan khotbah nikahnya? Khotbah nikah bukanlah suatu keharusan. Ibadh ibnu Syaiban menceritakan bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Sulaim menyatakan, ``Aku melamar Umamah binti Abdul Mutholib kepada Nabi Muhammad saw. Kemudian beliau menikahkan kami tanpa membacakan khotbah nikah``. (HR. Abu Dawud, dan Bukhori).



are you readYYYYY ???? yeah I'm Ready.. Aisyah sudah ada, Maisyah Alhamdulilah :).... 

bgmn denganmu ???