Seorang pria, terdakwa kasus pemerkosaan, langsung shock begitu mendengar vonis hakim yang mengadilinya. ".....melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan : Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnahkan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
beri komentar