Mata Kuliah : Sistim dan Perlengkapan Kapal
Tanggal / jam : 6 April 2011
Pengajar : Ir. Mukti Wibowo
Referensi : - MARPOL 73 - 78
- Sistim dan Perlengkapan Kapal – soekarsono NA
- Bureau Veritas Rules and Regulation
- http://kapal-cargo.blogspot.com
11. ALAT PEMISAH KANDUNGAN MINYAK (Oily Water Separator)
UMUM / GENERAL
• Pada setiap kapal yang memiliki GRT melebihi atau sama dengan 400 ton
dipersyaratkan untuk dilengkapi dengan Peralatan Pencegah Pencemaran dilaut
akibat Minyak.
• Peraturan ini dituangkan dalam konvensi IMO yang dikenal dengan MARPOL
73/78
• Penempatan peralatan ini terbagi dalam beberapa katagori disesuaikan dengan
jenis kapal, yaitu untuk pencegahan tumpahan polusi minyak dari dalam ruang
mesin dan polusi dari dalam ruamg muat (untuk kapal jenis tanker)
• Peralatan yang dipasang antara lain terdiri dari : Oily water Separator, oil filtering
unit, monitoring dan control system, sludge tank dan discharging piping yang
keseluruhannya harus memenuhi persyaratan MARPOL.
ALAT PEMISAH AIR YANG MENGANDUNG MINYAK / OILY WATER
SEPARATOR
• Sesuai dengan persyaratan seluruh kapal dengan GRT diatas atau sama dengan
400 ton harus dipasang peralatan Oily Water Separator (OWS)
• OWS ini harus dapat memisahkan kandungan minyak yang tercampur dalam air
dengan menghasilkan air yang memiliki kadar minyak maksimum 15 ppm
(sebelum adanya peraturan tambahan, kandungan minyak ada yang mencapai 100
• OWS ditempatkan dikamar mesin pada setiap kapal dengan dilengkapi instalasi
pipa untuk penghisapan dari bilga kamar mesin dan pipa pembuangan keluar
kapal atau kedalam tanki sludge.
• OWS merupakan rangkaian unit pompa dan alat pemisang minyak yang bekerja
dengan sistim centrifugal dan sistim filter yang mempunyai kerapatan tidak lebih
dari 15 ppm
• Jenis lain dari peralatan pemisah kandungan minyak ini adalah sistim filter (oil
filtering unit)
• Peralatan ini juga ditempatkan dikamar mesin, yang terdiri dari rangkaian
beberapa tingkatan filter, umumnya terdiri dari tiga unit filter.
• Cara kerjanya adalah air yang mengandung minyak sebelum dibuang keluar kapal
akan dilewatkan melalui rangkaian filter tersebut dan pada penyaringa yang
terakhir kandungan minyak tidak akan lebih dari 15 ppm.
• Untuk menjaga bahwa kandungan minyak tidak melebihi 15 ppm maka secara
berkala filter harus dibersihkan atau harus diganti.
• Pada sistim instalasi terdapat kran untuk memeriksa contoh air sebelum dibuang
kelaut, dan contoh ini secara berkala dapat diperiksa melalui laboratorium.
• Instalasi OWS ataupun sistim filter dikapal harus dilengkapi dengan buku
petunjuk dan gambar instalasi pipa.