Sebelum tanggal 7 mei 2008 Pelindo (Pelabuhan Indonesia) menjadi satu satunya badan yang menangani dan mengurusi masalah pelabuhan secara monopoli, meliputi hak sebagai badan regular (pembuat aturan dan kebijakan), fasilitator ( pemberi fasilitas insfrastruktur) dan operator (urusan kepelabuhan itu sendiri).
Setelah tanggal 7 mei 2008 setelah lahirnya undang- undang pelayaran walaupun secara real yang ada di lapangan masih belum dijalankan, Pelindo tidak lagi memonopoli ke 3 badan urusan tersebut. Pelindo hanya berperan sebagai opearator, dimana sebagai badan regulator dan fasilitator adalah pemerintah.
Terkait dengan masalah buruknya aturan- aturan mengenai dunia kelautan dalam hal ini pelabuhan, lahirlah yang namanya otorita pelabuhan pada tanggal 3 des 2010. Namun baru 4 pelabuhan utama yang benar2 melaksanakanya. Antara lain tj priuk, belawan, tj perak dan makasar.
Banyak terjadi pungutan liar baik di Adpel (administrator pelabuhan), terminal, hingga pelabuhan itu sendiri. Kapal yang seharusnya dalam urutan lebih awal antri untuk bersandar ke pelabuhan harus tertunda beberapa hari karena adanya pihak kapal lain yang berada di uratan lebih belakang bersekongkol dengan sogokan uang. Mental sdm penting untuk diperbaiki.
Faktor penggerak utama dalam hal ini tentu saja regulator, fasilitator dan operator harus saling mendukung. Regulator harus mampu membuat kebijakan yang matang dan tidak merugikan pihak manapun, fasilitator harus mampu merealisasikan kebijakan yang ada untuk memberikan fasilitas seperti perbaikan mulai dari infrastruktur terminal hingga pelabuhan, memperbanyak crane di pelabuhan terkait kepentingan bongkar muat barang, moda transporatasi darat dimana setidaknya ada jalan tol khusus untuk container- container dari dan masuk pelabuhan, pembersihan kawasan sekitar pelabuhan dari pedagang kaki lima dan ruko- ruko.
Perihal di Indonesia masih belum mempunyai pelabuhan dengan kelas pelabuhan utama seharusnya menjadi koreksi mendalam bagi pemerintah yang menjabat sebagai fasilitator. Kedalam atau draft pelabuhan yang hanya 13 m sedangkan banyak kapal container yang draftnya mencapai 20 m sangat tidak memungkinkan untuk bersandar di pelabuhan kita. Namun setidaknya sekarang ini ramai dibicarakan mengenai relokasi pelabuhan di daerah karawang cukup memberikan harapan. Dengan adanya rencana relokasi pelabuhan ke daerah karawang semoga akan segera terlaksana dan berdampak baik untuk dunia maritime Indonesia.

